Kategori Forum : PPh Orang Pribadi
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=60353
Pencetus : coldwiwid
Tanggal : 29 Feb 2015
Pertanyaan :
salam rekan ortax..bgm kah untuk pengisian spt wp op 1770 pph 1%. thks sebelumnya
Tanggapan Member Ortax :
septiawanfran
pencatatan / pembukuan?
coldwiwid
pencatatan
sigitprasetyo
sama saja rekan, hanya langsung dikoreksi fiskal semua di 1770 I hal 1
septiawanfran
mohon maaf pak sigit
tapi bukan nya itu untuk yang melakukan pembukuan?
Sedangkan rekan kita melakukan pencatatan
bukan kah lamp 1 tidak usah diisi apabila kita melakukan pencatatan?
kikie
1770 – III, bagian A nomor 16
dan ada lampiran tambahan rincian Daftar Pembayaran PP 46
irfanbachdim
Jangan lupa melampirkan daftar rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha ya.
Salam
santosobroto
Menambahkan, untuk yang pembukuan sertakan koreksi fiskal negatif pada penghasilan yang kena final 1%, kalau yang pencatatan saya rasa tidak melakukan ini.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, terkait dengan pengisian PPh Final 1% pada SPT Tahunan PPh OP adalah sebagai berikut:
1. Dasar pengenaan pajak atau pengasilan bruto atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ditampung pada kolom angka 16 Formulir 1770 – III SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu penghasilan lain yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final lainnya. Adapun kolom terkait ditampilkan pada gambar berikut:
2. Dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penyesuaian fiscal negative diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final (termasuk penghasilan dari usaha yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu), dengan catatan: Penghasilan yang dikenakan PPh Final kemudian dilaporkan pada Bagian A Lampiran-III SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770-III) sebagai mana dijelaskan pada poin 1.
3. Selain melaporkan Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV , Wajib Pajak yang dikenai PPh Final atas penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, wajib melampirkan Daftar rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha bersamaan dengan contoh format sebagai berikut:
Jangan lupa untuk memberi tanda “X” pada Formulir 1770, Bagian G: Lampiran huruf k: “Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per Masa Pajak dan per Tempat Usaha”.
Mengenai petunjuk pengisian surat pemberitahuan sebagaimana dibahas sebelumnya, selengkapnya dipaparkan dalam lampiran peraturan terkait pada link berikut: www.ortax.org/ forum